Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • JASA URUS IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan)

URUS IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Update Terakhir
:
09 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
437 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail URUS IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan)

Persyaratan: 1. Foto Copy Akte Notaris, Domisili, NPWP, SK Kehakiman, SIUP, TDP. 2. Foto Copy UUG/ HO 3. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa menyewa / PBB 4. Foto Copy Ijazah dan Sertifikat Keahlian Penanggung jawab Teknis ( Tenaga kesehatan atau tenaga lain yang mempunyai sertifikat keahlian yang sesuai dengan ALKES yang diedarkan) . 5. Foto Copy Ijazah Teknisi untuk Elektromedik. 6. Surat Perjanjian kerjasama Penanggung jawab Teknis dengan pimpinan / Direktur Perusahaan 7. Daftar Brosur / Katalog ALKES yang disalurkan. 8. Surat Penunjukan sebagai Agent Tunggal dari Principile luar negeri yang disahkan oleh KBRI setempat atau penunjukan dari Pabrik dalam Negeri melampirkan Foto Copy Izin Produksi ALKES 9. Daftar Peralatan Bengkel / Workshop khusus untuk ALKES Elektromedik 10. Surat Pernyataan Garansi Purna Jual dari Perusahaan tersebut. 11. Status Gedung-Melampirkan Sertifikat/ Aktejual/ IMB Proses Pengurusan : 60 hari kerja, Biaya Pengurusan : Rp. 15.000.000, -
Tampilkan Lebih Banyak