Detail URUS IZIN PMA ( Penanaman Modal Asing)
Dokumen Yang Diurus:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal ( BKPM)
2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
6. TDP
Persyaratan:
1. Copy Paspor bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
2. Copy Article of Association ( Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [ jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
3. Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
4. Copy Identitas ( KTP/ Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
5. Perjanjian sewa-menyewa gedung/ kantor
6. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
7. Nama Perusahaan, Alamat dan Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha, Modal Perseroan, Komposisi Saham, Susunan Direksi.
Proses Pengurusan : 40 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 20.000.000, -
Tampilkan Lebih Banyak