Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • JASA URUS SERTIFIKASI POSTEL

URUS SERTIFIKASI POSTEL

Update Terakhir
:
16 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
544 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail URUS SERTIFIKASI POSTEL

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan : 1. Surat permohonan 2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada. 3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) . 4. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) . 5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) . 6. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan. 7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. 8. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji. 9. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi. 10. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen. Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/ Institusi Berbadan Hukum : 1. Surat permohonan 2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada. 3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) . 4. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) . 5. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) . 6. Copy Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK) . 7. Copy Angka Pengenal Importir Tetap. 8. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. 9. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji. 10. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi. 11. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen. Lama Proses: + - 30 hari kerja Biaya: CALL US
Tampilkan Lebih Banyak